HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi 4 Kades Bojonegoro, DPMD Akui Monev Baru Dilakukan Menjelang Pencairan Tahap Dua

Korupsi, Korupsi BKK Desa
Suasana sidang korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2021 yang mejerat empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro (foto:Dwi Yuliyanto)

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Sidang korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2021 yang mejerat empat kepala desa (kades) di Bojonegoro kembali berlanjut. Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin mengakui jika monitoring dan evaluasi (Monev) tidak dilakukan dari tahap perencanaan, melainkanbaru dimulai menjelang pencairan tahap dua.

Kasus korupsi BKKD tahun 2021 ini telah menjerat empat kades di Kecamatan Padangan. Mereka diantaranya Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Senin (2/9/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menghadirkan 3 saksi. Diantaranya, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro Machmuddin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jafar Sodiq dan  Kabid Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Perumahaan Rakyat (PUBMPR) Bojonegoro Edi Dwi Purwanto.

 

Machmuddin, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro mengakui jika monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan menjelang pencairan tahap dua. Ia merinci, desa akan melaporkan pengerjaan tahap pertama kemudian memohon pencairan tahap dua, saat itulah monev dilakukan oleh OPD dan Camat.

 

“Sesuai ketentuan, Start up (monev) dilakukan saat akan pencairan tahap dua, dilakukan bisa oleh camat dan OPD terkait atau inspektorat,” tuturnya.

 

Sementara untuk mengcroscek kesesuaian penyelengaraan pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga, DPMD mengaku hanya melihat dokumen yang dikirimkan Pemdes untuk pencairan tahap dua.

 

“Di regulasi kami pengerjaan tahap dua bisa ditunda, artinya setelah diperiksa Inspektorat dan ketika ditemukan ketidak sesuaian maka akan langsung diserahkan ke APH,”tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version