HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi 4 Kades Bojonegoro, DPMD Akui Monev Baru Dilakukan Menjelang Pencairan Tahap Dua

Korupsi, Korupsi BKK Desa
Suasana sidang korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2021 yang mejerat empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro (foto:Dwi Yuliyanto)

Majelis hakim sempat mempertanyakan kenapa monev tidak dilakukan sejak proses perencanaan. Menjawab pertanyaan itu, Mahmudin kekeh mengatakan jika mengacu peraturan yang ada, Monev dilakukan untuk meninjau pengerjaan tahap pertama. Sementara untuk meninjau proses perencanaan, pihaknya hanya menscreening dari dokumen yang diberikan.

 

“Monev dilakukan untuk meninjau pengerjaan tahap pertama saja. Sementara untuk pencairan tahap pertama kita merujuk petunjuk teknis dari OPD terkait,” jelasnya.

 

Merespon hal itu, Majelis Hakim menilai tidak adanya monev dari tahap perencanaan menjadi celah tindak pidana korupsi ini terjadi. Menurut hakim, dokumen perencanaan maupun dokumen penyelengaraan pekerjaan sangat rawan dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung-jawab.

 

“Orang bisa membuat laporan seperti yang diinginkan, karena suatu tindak perkara yang melanggar hukum disebabkan regulasi yang kurang rinci sehingga ada kekosongan (celah yang dimanfaatkan oknum untuk korupsi),” kata majelis hakim.

 

“Karena jika monev ini dilakukan sejak awal (perencanaan) bisa saja (korupsi) tidak terjadi,” pungkas majelis hakim. (diy)

 

 

Exit mobile version