Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SY (52) , warga Kecamatan Prajurit Kulon, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
SY ditangkap di kediamannya pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 3,84 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan , mengungkapkan bahwa selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran.
“Petugas menemukan 15 plastik klip berisi sabu, satu timbangan elektrik, dua pak plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel merk Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Arif, Ahad (15/2/2026).
Ia menegaskan, keberadaan timbangan elektrik dan banyaknya kemasan plastik klip menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar. Terlebih, SY diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun .
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya.











