Lenterainspiratif.id | Surabaya – Residivis jambret berinisial MS (41) warga Dusun Meteng Tengah, Madura diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaku diamankan pada Selasa (31/1/2023) di sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) jalan Pegirian saat hendak menjambret pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari pelaporan korban FR (19) yang dijambret oleh pelaku pada Desember 2022 lalu.
“Pelaku dikenal licin, Namun anggota Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bisa mengamankan tersangka saat hendak menjambret lagi di RPH jalan Pegirian,” ujar Suroto, Minggu (12/2/2023).
Suroto mengatakan, saat kejadian penjambretan di Tenggumung Wetan, MS sebenarnya sudah ditangkap oleh warga. Namun, ada seseorang yang diduga rekan pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian malah membebaskan pelaku.
“Pelaku dibebaskan oleh rekannya yang mengaku polisi. Sehingga dapat lolos saat menjambret di Jalan Tenggumung,” tegas Suroto.
Diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari pengakuan tersangka, ia nekat menjambret lantaran tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Ia pun masih menyembunyikan identitas temannya dan tidak kooperatif saat diperiksa polisi. Motifnya ekonomi,” pungkas Suroto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (Suf)