Jawa TimurPolitik

Rancangan APBD Tahun 2022 Kota Mojokerto Meningkat

×

Rancangan APBD Tahun 2022 Kota Mojokerto Meningkat

Sebarkan artikel ini
Paripurna, DPRD Kota Mojokerto, Mojokerto, APBD,
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (24/8/2022)

Lenterainspiratif.id | MojokertoDPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna membahas perubahan ABPD tahun 2022, Rabu (24/8/2022). Dalam rapat kali ini, Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto mengusulkan adanya kenaikan APBD.

Sebelumnya, APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 805.274.140.648. namun dalam paripurna hari ini dicanangkan sebesar Rp 861.534.895.421 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 56.260.754.773.

Adapun rincian kenaikan APBD tahun 2022 yaitu; Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 219.139.999.048 mengalami kenaikan menjadi Rp 223.913.813.342.

Pendapatan transfer juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya sebesar Rp 586.134.141.600 menjadi Rp 637.621.082.079.

Pada sisi belanja daerah, dalam apbd tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.096.780.652.849 setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.204.988.010.258 yang terdiri dari; belanja operasi mengalami kenaikan dari Rp 828.741.442.471 menjadi Rp 896.607.052.645.

Belanja modal mengalami kenaikan dari Rp 259.904.483.701 menjadi sebesar Rp 300.246.230.936.

Sementara itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 8.134.726.677.

Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, terjadi selisih kurang (defisit) dari yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2022 sebesar minus Rp 291.506.512.201 menjadi minus Rp 343.453.114.837.

Pembiayaan mengalami kenaikan dari Rp 291.506.512.201 menjadi sebesar Rp 343.453.114.837, yang terdiri dari; penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan dari Rp 297.992.002.301 menjadi sebesar Rp 376.597.218.874.

Pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan dari Rp 6.485.490.100 menjadi sebesar Rp 33.114.104.037.

Berdasarkan kondisi yang ada, Banggar DPRD Kota Mojokerto melalui juru bicaranya, Sugiyanto mengatakan, kebijakan umum perubahan APBD sudah mencantumkan beberapa alasan perubahan KUA yang didasarkan pada permendagri nomor 77 tahun 2020. Akan tetapi dalam asumsi dasar penyusunan APBD juga perlu mencantumkan adanya pertimbangan mengenai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan investasi, total pendapatan daerah, total belanja daerah, defisit anggaran.

“Selain itu dalam poin asumsi perubahan anggaran setidaknya ditekankan mengenai alasan yang paling kuat dari pergeseran tersebut apakah dibutuhkan untuk mewujudkan program atau menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di tengah tahun anggaran berjalan,” ucapnya.

 

Pada pendapatan daerah telah disebutkan sumber- sumber pendapatan, akan tetapi hal tersebut masih banyak berfokus pada dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pendapatan di masing-masing perangkat daerah baik di sisi pajak daerah, retribusi daerah, maupun keuntungan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan belum dimunculkan.

 

“Hal ini menjadi penting dikarenakan dapat menentukan apa upaya yang dapat dilakukan sehingga pendapatan daerah tersebut dapat tercapai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

 

Pada strategi pencapaian, lanjut Sugiyanto memaparkan, masih belum dijelaskan mengenai tahapan strategi yang tepat guna dalam menyelesaikan setiap target yang diinginkan.

 

“Sehingga dalam hal ini strategi pencapaian yang ada masih bersifat sangat umum,” kata Sugiyanto.

 

Proyeksi pada ppas p-apbd tahun 2022 untuk komponen pad secara umum meningkat sebesar kurang lebih Rp 4,4 milyar dari asumsi PPAS APBD tahun 2022. walaupun demikian secara keseluruhan proyeksi ini masih di bawah realisasi dua tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021.

 

“Upaya peningkatan pad ini dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah yang dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah yang tiap tahun memiliki tren meningkat,” bebernya.

 

Sugiyanto mengatakan, Pemerintah Kota Mojokerto harus segera menyusun data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai alat ukur dalam menetapkan target pencapaiannya untuk mendukung peningkatan PAD.

“Dalam realisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah harus juga memperhatikan pengawasan agar kebocoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat ditekan seminimal mungkin,” tukasnya. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *