Jawa TimurPeristiwa

Protes Galian C Ilegal, Pemuda di Sumenep Mogok Makan dan Demo Sendirian

×

Protes Galian C Ilegal, Pemuda di Sumenep Mogok Makan dan Demo Sendirian

Sebarkan artikel ini
Galian C ilegal, Pendemo tunggal
Penuda

Lenterainspiratif.id | Sumenep – Sebagai bentuk protes adanya tambang galian C ilegal, pemuda di Sumenep demo dan mogok makan sendirian di depan Kantor Bupati, Jalan  Dr Cipto pada Rabu (1/3/2023).

Dalam aksinya pendemo tinggal itu membentagkan poser ‘Saya menyatakan mogok makan sampai semua galian C ditutup’ sembari melakukan orasi.

“Saya sengaja aksi sendirian, untuk membuktikan bahwa saya serius mengawal penertiban galian C ilegal. Sebagai aktivis lingkungan, saya meminta Pemkab menutup semua galian C ilegal,” ucapnya.

“Saya nekat aksi mogok makan supaya Pemkab tahu bahwa saya tidak takut untuk menyuarakan tuntutan ini. Tutup semua galian C ilegal karena melanggar Undang-undang. Selain itu juga merusak lingkungan,” tambahnya.

Pemuda yang melayagkan protes seorang diri tersebut secara khusus menyoroti galian C di Kebunagung yang berhimpitan dengan sungai.

“Yang di Kebunagung ini pas berdempetan dengan sungai. Kalau terus dieksploitasi besar-besaran, maka akan mengancam lingkungan dan menyebabkan banjir. Sungai tidak akan mampu menampung air hujan kalau lingkungan di sekitarnya sudah rusak,” tandasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Pemkab Sumenep membuat Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dikaji ilmiah di seluruh kecamatan. RDTR itu akan menjadi acuan bagi yang akan membuat galian C.

“Harus sesuai RDTR. Tidak boleh melenceng dari itu. Karena itu, RDTR ini harus tepat dibuat melalui kajian ilmiah. Bukan asal-asalan,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Sumenep, Ahmad Masuni mengatakan, bahwa perihal galian C itu adalah kewenangan provinsi bukan kabupaten.

“Kami sekarang finalisasi penyusunan RTRW. Setelah itu baru RDTR. Kami sudah sampaikan ke provinsi, dan mereka mengatakan, semua harus sesuai RTRW. Jadi kami tidak diam. Kami mendata, memetakan, dan menyampaikan pada provinsi. Terkait penerbitan ijin maupun penutupan galian C, itu kewenangan Provinsi,” terangnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *