HukumJawa TimurKriminal

Polisi Bekuk Enam Pelaku Judi Online di Sidoarjo

Judi Online
Pelaku Judi Online

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meringkus enam pelaku judi online. Penangkapan tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri.

Enam pelaku tersebut di antaranya PW, MA dan MS asal Kecamatan Waru, MR asal Kecamatan Krian, MRH asal Kecamatan Sidoarjo Kota dan GS asal Kecamatan Gedangan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa keenam pelaku tersebut diamankan dari tempat berbeda.

“Kami amankan sesuai tempat tinggalnya,” katanya, Selasa (23/8/2022).

Pihaknya menyebut bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus judi online akan ditindak tegas lantaran kasus tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat.

“Akan kami tindak tegas siapa saja yang melakukanya. Karena ini sudah meresahkan,” ujarnya.

Atas perbuatan keenam tersangka, mereka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Fi)

Exit mobile version