HukumJawa TimurKriminal

Perkosa Anak Kandung yang Berusia 10 Tahun, Ayah di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Polres Mojokerto
Tersangka pencabulan anak kandung saat konferensi pers Polres Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan FR (30) pria lantaran memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat warga Kecamatan Trowulan itu terbongkar setelah sang anak melapor ke istrinya.

 

Kasat Reskrim polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, FR menggagahi putri kandungnya sebanyak 6 kali, mulai Desember 2024 sampai Juni 2025. Lokasinya beragam, mulai dari rumahnya sendiri, rumah nenek korban hingga bawah jembatan.

 

“Ada juga di rumah kosong, dan sungai dekat pabrik di Jatirejo. Totalnya ada 6 TKP,” ucap AKP Nova saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).

 

Demi memuluskan niat mesumnya, FR mengiming-imingi korban untuk dibelikan es krim. Selain itu korban juga diancam akan dipukul bahkan dibunuh jika berani melawan atau melapor.

 

“Perbuatan tersangka terbongkar saat ibu korban melihat anaknya menangis. Saat ditanya akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli ayahnya,” tutur Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

 

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat UU perlindungan anak JO pasal 73 e JO pasal 82 ayat 1 (1) (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Exit mobile version