HukumKriminal

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Aset Disamarkan Lewat Kripto dan Payment Gateway

judi online Rp530 miliar, kasus TPPU Polri, jaringan judi digital, aset disita Polri, modus pencucian uang judi, tersangka judi kripto
Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online Rp530 miliar

Jakarta, LenteraInspiratif.id — Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi kejahatan siber dengan membongkar jaringan judi online berskala besar senilai lebih dari setengah triliun rupiah. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni OHW dan H, yang diduga membentuk perusahaan fiktif sebagai sarana memutar dana hasil perjudian daring.

 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan sistem layering atau pelapisan dana, dengan tujuan menyamarkan asal usul uang agar tidak mudah dilacak. Dana tersebut diputar melalui perusahaan-perusahaan cangkang, lalu dialihkan ke berbagai pihak menggunakan teknologi seperti payment gateway, kode QRIS, dan bahkan mata uang kripto.

 

“Total nilai aset yang berhasil kami amankan mencapai Rp530 miliar. Rinciannya, dana di 22 rekening senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta pembekuan terhadap 197 rekening di delapan bank berbeda,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers.

 

Modus operandi yang dijalankan dinilai sangat kompleks dan dirancang secara sistematis untuk menghindari deteksi otoritas. Selain menggunakan nama-nama nomine sebagai pemilik rekening, para pelaku juga mengandalkan teknologi digital untuk menyamarkan aliran dana.

 

Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar menanti para pelaku.

 

Komjen Wahyu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi lintas institusi ini, termasuk Kementerian Kominfo, Menko Polhukam, Kejaksaan Agung, PPATK, hingga OJK. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berlanjut hingga praktik perjudian online benar-benar dibasmi dari negeri ini.

 

“Judi online kini telah menyasar berbagai kalangan, dari pelajar, mahasiswa, bahkan oknum aparat. Polri mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam jerat perjudian digital. Ajak anak-anak kita untuk menjauhi aktivitas ilegal ini demi menjaga masa depan bangsa,” tandas Komjen Wahyu.

Exit mobile version