Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Polresta Banyuwangi meringkus puluhan tersangka yang terlibat perjudian di Banyuwangi meliputi judi online, sabung ayam, hingga judi bingo.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, puluhan tersangka itu diamankan dari 13 kasus perjudian.
“Kami amankan 27 orang dari 13 kasus perjudian. Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang,” ujarnya Selasa (23/8/2022).
Agus menyebut, dalam pengungkapan kasus judi online polisi mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar.
“Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka judi online itu akan dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka akan dijerat dengan subsider Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” kata Agus. (Suf)