Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Penantian keluarga Mukhamat Alfan (18) untuk mendapatkan kejelasan soal kematian putra mereka mulai menemukan titik terang. Polres Mojokerto resmi menetapkan seorang pria berinisial RF, yang tak lain adalah paman dari teman korban, sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian peristiwa yang mengarah pada tindakan intimidatif yang dilakukan RF. Perbuatan warga Desa Kebondalem, Mojosari, mojokerto diduga menyebabkan korban melarikan diri dalam kondisi panik dan berujung hilang nyawa.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah masuk tahap penyidikan,” ujar, Senin (9/6/2025).
Kasus ini bermula saat Alfan, R (keponakan RF) dan Samsul Arifin bermain futsal. Ditengah pertandingan terjadi insiden perkelahian kecil saat bermain futsal antara R dan Samsul Arifin. Keesokan harinya, tersangka RF mendatangi sekolah untuk mencari Samsul Arifin yang saat itu bersama Alfan.
RF lalu membawa keduanya ke rumah R. Di depan rumah, RF sempat melontarkan kalimat bernada ancaman sambil menakut-nakuti dua remaja itu.
“Tersangka menakuti korban dengan mengatakan ‘iki sing ngantemi awakmu. Endi pedangé?’,” jelas Kasatreskrim.
Ucapan itu diduga membuat Samsul dan Alfan ketakutan. Tanpa pikir panjang, keduanya melarikan diri ke arah Sungai Brantas. Rio sempat mengejar, dan hanya menemukan tas serta sepatu Alfan di pinggir sungai.
“Hingga pada akhirnya, Alfan baru ditemukan di Sungai Brantas pada Senin, 5 Mei 2025, dalam kondisi meninggal dunia,” tutur AKP Nova.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa korban, tas sekolah milik Alfan, sepatu hitam yang dikenakan korban.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk teman korban, wali kelas, kakak kelas, keluarga korban, serta ahli pidana dan forensik.
“Semua bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menjerat RF sebagai pihak yang menyebabkan Alfan dalam kondisi terdesak hingga berujung pada kematian,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. RF terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.