Pasuruan, LenteraInspiratif.id – Polisi bertindak cepat. Kasus pembunuhan sadis di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap hanya dalam waktu 7 jam. Pelaku berinisial MF (27), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi sigap antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan.
“Satu tersangka saudara MF sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025).
Dalam penyelidikan, MF mengaku menghabisi korban karena sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai mobil CRV milik korban. Uang hasil penjualan kendaraan rencananya akan digunakan untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan judi online.
Pada hari kejadian, MF berpura-pura pergi untuk wawancara kerja. Ia sempat menitipkan motor di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju rumah korban. Di sana, ia membunuh korban menggunakan pisau dapur, mengganti baju dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil beserta dokumen kendaraan.
Namun rencana menjual mobil gagal. Saat hendak COD dengan calon pembeli, tersangka tidak bisa menunjukkan KTP. Calon pembeli curiga dan melapor. Mobil akhirnya ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong dan MF pulang menggunakan ojek online.
“Ada warga yang curiga ketika pelaku hendak menjual mobil lewat WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi,” terang Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim.
MF sempat datang ke lokasi saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun justru dari gelagat dan keterangannya yang janggal, penyidik mulai mencium keanehan.
Barang bukti yang diamankan berupa pisau dapur, mobil Honda CRV putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, dua ponsel, serta uang tunai.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan MF adalah pelaku tunggal,” tegas Kombes Widi.