GRESIK, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4, yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau dikenal sebagai mata elang (matel).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
Menurut AKP Arya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue melalui aplikasi Go Matel R4.
“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.
Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan berbasis sistem langganan. Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat umum dan menampilkan data debitur secara cukup detail. Pengguna diberikan akses gratis sebanyak tiga kali, setelah itu diwajibkan berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi penggunaan.
“Besaran biaya langganan menentukan lama waktu akses terhadap data debitur yang ditampilkan,” tambah AKP Arya.
Ironisnya, data yang diperoleh dari aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar melakukan penarikan, bahkan perampasan kendaraan di jalanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi praktik debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal.











