Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Polres Mojokerto resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pelaku, Alvi Maulana (24), kini siap menjalani proses penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut dari penyidik. Ia memastikan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Pada hari ini kami sudah menerima pelimpahan perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana, pelaku mutilasi yang sempat viral. Perkara ini telah lengkap dan dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti telah diserahkan. Setelah seluruh administrasi lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Fauzi, Rabu (10/12/2025).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Pada tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, di antaranya pisau, gunting baja, palu, pakaian milik korban, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuang potongan tubuh korban.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Mojokerto,” tambah Fauzi.
Kasus mutilasi yang menggegerkan publik ini terjadi pada September 2025. Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), kekasih tersangka sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati dan kerap terlibat pertengkaran dengan korban.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama lima tahun dan tinggal bersama di kamar kos wilayah Lidah Wetan, Surabaya. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku memutilasi jasad di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak. Sebagian potongan tubuh disimpan di kamar, sementara sisanya dibuang ke beberapa lokasi, termasuk kawasan hutan di Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Polisi sebelumnya juga telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan. Atas perbuatan sadis tersebut, Alvi Maulana terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi tersebut resmi memasuki kewenangan kejaksaan dan segera disidangkan di pengadilan.











