BANYUWANGI, Lenterainsoiratif.id– Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Banyuwangi kembali terbongkar. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial PAA (27) yang diduga kuat sebagai pengedar ganja di Kecamatan Rogojampi, Rabu (10/12/2025).
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak mengambil paket berisi ganja yang dikirim menggunakan modus pengiriman tertentu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji, siap diedarkan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya ganja, di wilayah Banyuwangi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Modus pengiriman ganja seperti ini terus kami awasi,” tegasnya, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Rama, penindakan terhadap pengedar ganja tidak berhenti pada satu pelaku. Penyidik saat ini masih mendalami jaringan yang diduga terhubung dengan tersangka PAA.
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran ganja di kawasan Rogojampi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tersangka berhasil diamankan saat hendak menerima paket ganja. Ini menunjukkan peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika,” jelasnya.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya bahan pembungkus paket, pakaian yang digunakan tersangka, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, pengedar ganja tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Upaya bersama dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga Banyuwangi bebas dari narkotika.











