foto : tersangka bersama petugas
pasuruan lentera inspiratif.com
seorang pemuda Ahmad Mujtaba (23) warga Dusun Mendong, Deda Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan Polsek Purwodadi . lantaran meperkosa temannya sebut saja rani (nama samaran) (19) pada Minggu (14/1/2018).
Kapolsek Purwodadi, AKP Slamet Santoso menjelaskan Aksi nekat pelaku terhadap rani yang bekerja di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Purwosari, meminta tolong untuk diantar pulang yang Saat itu pukul 01.00 WIB dini hari, Namun di sebuah jalan perkampungan sepi di Dusun Gunting, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, tersangka berhenti dan pamit hendak buang air kecil, Setelah buang air kecil, saat korban lengah, tersangka membekap korban dari belakang dan menciuminya. Korban dipaksa mau melayani nafsu bejatnya Karna korban tak bisa melawan maka pelaku berhasil menyetubuhi korban di atas jalan paving.
mendengar cerita dari anaknya, maka orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi pagi harinya. dan Setelah menerima laporan, polisi bergegas meminta visum dan mengamankan tersangka.
atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Slamet.(suf)