HukumPeristiwaSumatera Barat

Periksa 99 Saksi, Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dinas Peternakan Sumatera Barat 

×

Periksa 99 Saksi, Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dinas Peternakan Sumatera Barat 

Sebarkan artikel ini

 

LenteraInspiratif.id | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar. Lembaga adiyaksa harus memeriksa sekitar 99 saksi untuk membongkar perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar ini.

 

Hal ini disampaikan Kajati Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sumbar Hadiman. Para pihak yang ia periksa diantaranya dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi.

 

“Kami juga meminta keterangan para Ahli, diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah. Kami juga telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen,” ucapnya, Sabtu (15/7/2023).

 

Setelah mengantongi dua alat bukti, lanjut Hadiman menjelaskan, tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka. Diantaranya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial DM, FA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Peternakan Sumbar dan AAP merupakan direktur CV Emir Darul Ehsan.

 

“Tersangkanya dua dari kalangan ASN dan 1 dari pihak ketiga,” beber Mantan Kajari Kota Mojokerto.

 

 

Hadiman menambahkan, pengadaan sapi betina bunting sebanyak 2.082 ekor dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar ditahun 2021. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan populasi hewan ternak ini di Provinsi Sumbar.

 

Hanya saja dalam pelaksanaan pengadaan, sapi yang didatangkan oleh pihak ketiga itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

 

“Sapi yang didatangkan bukan sapi bunting dan bukan sapi dari luar provinsi (Sumbar),” tuturnya.

 

Selain itu, proyek senilai Rp35.017.340.000 ini diduga ada mark up atau penggelembungan harga, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp7.365.458.205.

 

“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa gagal? Karena sapi yang didatangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi betina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bunting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Sumbar,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *