Peristiwa

Pencuri Motor Dibekuk Polisi Usai Beraksi di 32 TKP di Surabaya

×

Pencuri Motor Dibekuk Polisi Usai Beraksi di 32 TKP di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Pencuri motor, Dibekuk polisi
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pencuri motor bernama Ikhsan (32) asal Galis Bangkalan Madura dibekuk polisi usai melakukan aksinya di 32 TKP di Surabaya.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol M.Irfan mengatakan, pelaku diamankan usai aksinya mencuri motor pada pada Kamis (30/6/2024) terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

“Kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) tidak hanya di Jalan Kapasan, tapi juga di Pandegiling, Surabaya dan sejumlah TKP,” kata Irfan, Rabu (12/6/2024).

Dalam menjalankan aksinya pelaku kerap beraksi bersama temannya bernama Toha yang kini masuk dalam daftar DPO Polsek Simokerto.

“Temannya kabur saat tahu tersangka (Iksan) kami amankan,” sambungnya.

Dalam melancarkan aksinya, Iksan berperan sebagai eksekutor. Sementara Toha berperan mengawasi sikon sekitar TKP.

Saat didalami, Iksan menyebut ada 32 TKP yang disatroni. 18 TKP di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Simokerto.

“14 lokasi lainnya antara lain di Tegalsari, Genteng, dan Tambaksari,” sebutnya.

Selain mengamankan Iksan, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang sempat dibawa lari sebagai barang bukti.

“Kasus ini masih kami kembangkan, dia mengakui permah mencuri beragam sepeda motor matic, mulai Honda Vario, Scoopy, sampai BeAT. Motor curiannya langsung dijual ke Madura,” tutup dia. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *