Jawa TimurPeristiwa

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Dihajar Massa di Sawahan Surabaya

×

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Dihajar Massa di Sawahan Surabaya

Sebarkan artikel ini
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Dihajar Massa di Sawahan Surabaya
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Dihajar Massa di Sawahan Surabaya

Surabaya – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berulah dan nyaris tewas dihajar massa, Senin malam (14/4/2025), setelah kepergok mencuri motor di kawasan Jalan Petemon Timur, Sawahan, Surabaya.

 

Pelaku berinisial KA (28), warga Sidotopo Sekolahan, Surabaya, diketahui baru tiga minggu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus serupa. Korbannya kali ini adalah seorang perempuan berinisial SY, warga setempat.

 

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagjo, mengungkapkan kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat Street miliknya di pinggir Jalan Simo Kwagean. Saat itu, SY tengah berada di dalam warung membantu suaminya bekerja, sementara motornya dalam posisi terkunci setir.

 

“Tiba-tiba korban mendengar suara motornya dinyalakan dan dibawa kabur. Suaminya langsung berteriak ‘maling’ dan mengejar pelaku,” kata AKP Agus, Rabu (16/4/2025).

 

Teriakan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Tak butuh waktu lama, puluhan orang ikut mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Petemon Timur, di mana massa berhasil menangkap KA dan menghajarnya secara brutal sebelum akhirnya diamankan aparat yang tengah patroli.

 

“Pelaku sempat melarikan diri sejauh sekitar 1,4 kilometer. Tapi akhirnya ditangkap dan dihajar warga sebelum anggota kami tiba di lokasi,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berjalan kaki saat beraksi. Untuk membobol kunci setir, ia menggunakan alat khusus berupa magnet, mata kunci baja, dan kunci pas.

 

Lebih lanjut, AKP Agus menyebut bahwa KA adalah residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2023 oleh anggota Polsek Tegalsari. Ia dijatuhi vonis dua tahun penjara dan baru saja bebas setelah menjalani hukuman selama lebih dari satu tahun.

 

“Baru tiga minggu keluar dari Lapas, sudah beraksi lagi. Ini jelas jadi perhatian khusus bagi kami,” tegasnya.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sawahan dan terancam kembali masuk bui atas aksi nekatnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *