banyumas lenterainspiratif.com
seorang pria berinisial ZAN (27) harus berurusan dengan petugas lantaran mencabuli 8 remaja laki-laki yang masih di bawah umur,Pasalnya, tak hanya itu tetapi dalam setiap aksinya pelaku juga merekam untuk di jadikan koleksinya.
AKBP Bambang Yudhantara Salamun Kapolres Banyumas pada Selasa (2/1/18).mengatakan, “modusnya mengajak korban nonton bareng video porno, setelah menonton baru melakukan perbuatan pencabulan. Rekaman sudah kita dapat juga dan disimpan dalam handphonenya untuk koleksi pribadinya. Video pencabulan berjumlah 5 video dengan durasi sekitar 2 menit.selain itu petugas juga mendapati banyak video porno yang disimpan di laptop pelaku.
Sebanyak 8 remaja yang jadi korbannya berumur antara 13 tahun-19 tahun. sementara korban yang berumur 19 tahun sudah mendapatkan perlakuan tersebut dari pelaku sejak di bawah umur 17 tahun. dan juga semua para korban tinggal dekat dengan pelaku.
pelaku di tangkap di pulau batam, setelah pelarianya di jakarta menuju batam selama satu minggu. selain itu juga pelaku juga di ketahui merupakan pendamping desa
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.