Politik

Panwaslu kota mojokerto akan plototi proses bacawali dan bacawawali

×

Panwaslu kota mojokerto akan plototi proses bacawali dan bacawawali

Sebarkan artikel ini

Foto : ketua panwaslu kota mojokerto.
Jurnalis : siswanto
Mojokerto lenterainspiratif.com
Mendekati pilkada 2018 Panwaslu akan terus  mempelototi proses pendaftaran Bakal Calon Walikota (Bacawali) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Bacawawali) yang berlangsung mulai 8 hingga 10 januari 2018. Jika dalam proses ini terdapat kemungkinan konflik di internal partai terhadap bacalon yang didukung, Panwaslu menolak ikut menyelesai kan konflik internal partai. 
‘’Jika nanti dalam proses pendaftaran ada kemungkinan dualisme dukungan daru partai tertentu, Panwaslu tidak akan terjebak ikut menyelesaikan konflik internal partai tersebut,  kita berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada yakni UU 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,’’ kata Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti, kemarin di kantor Panwaslu
Masih kata Elsa, untuk memberikan pemahaman kepada partai pendukung maupun pengusung agar menyelesaikan dulu persoalan internal sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) . 
‘’Misalkan ada partai A yang tengah pecah, ada yang mendukung calon A dan ada yang mendukung calon B, kita tetap berpedoman pada UU bahwa yang dianggap memenuhi syarat adalah yang mendapat rekom dari pegurus di tingkat pusat, dan dibubuhi tanda tangan ketua umum dan Sekjen yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah,’’ ungkapnya
Sejauh ini Panwaslu telah melakukan koordinasi dan menyamakan pemahaman terhadap UU dan Peraturan KPU (PKPU) No 3/2017 tentang pencalonan yang mendapat perubahan di PKPU no 15/2017
Hal lain yang telah dilakukan oleh Panwaslu adalah melayangkan himbauan kepada partai pendukung maupun partai pengusung untuk menolak atau tidak melakukan cara-cara yang berimplikasi pada pemberian mahar politik. ‘’Ini penting agar proses demokrasi ini bisa berjalan sesuai UU, serta mewujudkan pemerintahan ke depan yang bersih dan akuntabel,’’ujarnya.
Selain itu, ada satu hal yang termasuk baru adalah pasangan calon yang mendaftar ke KPU yakni calon atau tim nya juga harus mengirimkan berkas persyaratan Administrasi persyaratan kepada Panwaslu, sesuai Perbawaslu No 10/2017 tentang pengawasan tahapan pendaftaran pasal 5 C yang mensyaratkan calon yang melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas ke KPU juga memberikan salinan ke Pnawaslu. ‘’Kita sudah menyurati semua partai pengusunng dan pendukung,’’papar Elsa
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *