Foto : ilustrasi
Pekanbaru lenterainspiratif.com
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru, ciduk seorang perempuan tersangka penganiayaan yang terjadi disebuah toko loundri, di Jalan Hangtuah, Klurahan Rejo Sari, Pekanbaru, Jum’at (05/01/2018) Pukul 12.00 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasubaghumas Iptu Polius kepada Awak media, Minggu (07/01/2018) pukul 14.00 WIB membenarkan atas penangkapan tersangka penganiayaan oleh Polsek Tenayan Raya berdasarkan LP / 599 / X / 2017 / Riau / Polresta Pku / Polsek Tenyana Raya, tanggal 30 Oktober 2017 atas nama terlapor Purwanti Alias Wanti (39) Warga Jalan Kelapa Pekanbaru.
kejadian penganiayaan terjadi pada Senin (30/10/2017) sekira Pukul 16.30 WIB, berdasarkan keterangan saksi bahwa tersangka menyuruh saksi Maya Puspita Sari (31) yang juga merupakan pelapor menyuruh untuk menghitung hasil keuntungan loundrinya. Namun hasil perhitungan tersebut tidak sesuai menurut terlapor (tersangka,red) sehingga terjadinya pertengakaran dan terjadilah pemukulan dan mengenai mulut pelapor sehingga mengeluarkan darah.
“Setelah memenuhi unsur serta keterangan saksi-saksi, pada hari Jumat 05 Januari 2018 sekira Pukul 12.00 WIB tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit reskrim beserta anggota Polwannya, mengamankan tersangka di Laundri Nadif Jalan Hangtuah. Tersangka pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.