Panitia Pilkades Langgar Peraturan Menteri Dalam Negeri
Close Ads Here
Close Ads Here

Peristiwa / Politik

Panitia Pilkades Langgar Peraturan Menteri Dalam Negeri


Senin, 23 Oktober 2017 - 12:39 WIB


foto : masa aksi saat berada di depan kantor bupati halmahera utara
Jurnalis : Ismir Lina
Halmahera utara, Lentera Inspiratif.com
Aliansi Peduli Masyarakat Desa, mengepung  Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (23/10/2017), menuntut agar proses pelantikan kepala desa dibatalkan. Pasalnya, karena terdapat kecurangan dalam proses Administrasi.
Sebab, dalam Pilkades serentak di kabupaten Halmahera  Utara, Provinsi Maluku  Utara, pada tgl 04 Oktober 2017 lalu. Salah satunya di Desa Kakara B, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera utara, tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, warga Desa Kakara B, gelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Utara. Karena dalam pelaksanaan Pilkades bertentangan dengan Permendagri no 112 thn 2014 pasal 1 dan 2, soal Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Masa aksi juga mengecam kepada Pemerintah Halmahera utara, untuk membatalkan pelantikan tiga kepala desa, karena pihak panitia penyelenggara berselingkuh dengan kandidat. “Dalam hal ini melakukan kecurangan dalam administrasi, seperti anak usia 16 thn disertakan dalam pencoblosan, “tegas
Poli K. Romoni, selaku koordinator aksi.
Poli menambahkan, Pemerintah Halmahera utara, harus batalkan pelantikan 3 kepala  Desa, yakni Desa Kakara B, Desa Doitia dan Desa Kaikupa, karena tidak sesuai  dengan  perundang-undangan yang berlaku. “Dan bubarkan 3 panitia di desa masing-masing yang tidak profesional dalam menjalankan tugas serta mencedrai nilai demokrasi.”jelasnya (mir)
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Editor : Didit Siswantoro









 



Tinggalkan Komentar

Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
Tampilkan semua komentar