Maluku Utara

Ombudsman RI Malut Minta Kakanwil Malut Ambil Langkah Sansi Tegas Terhadap Pelaku Pungli, Akmal; Jangan Hanya di Pindahkan

×

Ombudsman RI Malut Minta Kakanwil Malut Ambil Langkah Sansi Tegas Terhadap Pelaku Pungli, Akmal; Jangan Hanya di Pindahkan

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf agar mengambil sikap hingga sansi tegas terhadap pelaku pungli di lingkup Kemenag Malut.

 

“Ini tanggungjawab Kemenag dalam hal melakukan evaluasi dan monitoring, dan saya rasa kalaupun sudah ada bukti dari para korban silahkan di tindaklanjuti oleh pak Kakanwil Malut, supaya para masyarakat atau korban pungli ini juga kan memiliki kepastian, atas pelayanan dan monitoring, terutama salah satu nya bagaimana sih, bentuk penyelesaian yang terjadinya Pungli yang di lakukan oleh intansi atau unit di bawah kementerian Agama,” ucap Akmal saat di temui di ruang kerjanya, Senin (26/02/2024).

 

Menurutnya, jikalau korban sudah memiliki bukti yang cukup silahkan di tindaklnanjuti, akan tetapi, ini juga harus ada evaluasi yang di lakukan, biarpun dalam surat yang tercantum itu secara tertulis untuk para pelaku agar di pulangkan uang para korban.

 

Lanjutnya, akan tetapi di dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pelayanan publik itu, pimpinan instansi kan sebagai bagian dari pengawas internal, sehingga memiliki kewenangan dalam rangka melakukan evaluasi dan monitoring serta memastikan upaya-upaya, atau keluhan-keluhan pelayanan publik yang di laporkan oleh masyarakat dapat terselesaikan, baik itu di Kakanwil atau unit di bawah kanwil itu.

 

Karena kata Akmal, salah satu asas pelayanan publik itu adalah kepastian hukum, dalam UU setidaknya mendapatkan kepastian pelayanan yang di berikan terhadap para korban. Sehingga kalau masyarakat atau korban belum mendapatkan hak atau pelayanan yang di mohonkan berarti dari asas kepastian itu belum terpenuhi. Sehingga hal ini dapat dilaksanakan oleh kakanwil sebagai pimpinan intansi atau pengawas internal di UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

 

“Jadi kami dari ombudsman meminta dan mendorong kepada Kakanwil sebagai puncak pimpinan tertinggi di lingkungan kementerian Agama di provinsi Maluku Utara untuk merespon keluhan dari masyarakat (korban) berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di intansi kemenag,” ujarnya.

 

Kepala Ombudsman pun tegaskan, bila perlu kalaupun ini terbukti tindakan yang tidak patut yang di laksanakan tersebut jangan sansi hanya di turunkan dari jabatan atau di pindahkan, akan tetapi harus ada sansi yang lebih tegas, karena dalam ketentuan kan, sansi itu juga termasuk salah satu nya adalah penahanan gaji dan penurunan pangkat, akan tetapi saya tahu bahwa di lingkungan kementerian Agama tentunya mereka lebih paham itu.

 

“Jadi harapan kami, kalaupun terindikasi dan proses pemeriksaan itu terbukti maka harusnya sansi tegas yang di ambil seperti langsung di pecat, atau bisa juga kalau diindikasi pidana segera di rekomendasikan untuk di proses penindakan hukum, sehingga ini menjadi bagian dari contoh kepada pejabat yang lain, agar ini menjadi pembelajaran,” harapnya. (TT).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *