lenterainspiratif.id | Mojokerto – Diduga melanggar kode etik dewan, lantaran nyambi jual beli buku LKS di lembaga pendidikan kabupaten Mojokerto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) kabupaten Mojokerto di laporkan ke Ketua DPRD, Selasa (15/6/2021).
Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda mengatakan bahwa kedatanganya ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini adalah untuk melaporkan salah satu anggota dewan yang di duga telah melanggar kode etik, yang mana anggota Dewan yang berinisial AKY yang bertugas di komisi yang membidangi Pendidikan tersebut malah memanfaatkan jabatanya untuk keuntungan pribadi, Dengan modus melalui CV.Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto
Anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang di duga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.
” Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk News Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit Cv. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh Cv. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi.
Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto juga telah melaporkan AKY anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEWS FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.
Sementara itu saat di konfirmasi terkait adanya pelanggaran kode etik, AKY menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran kode etik, namun hanya sebatas menjalankan pekerjaan.
” Menjadi dewan kan bukan berarti tidak boleh bekerja, saya melakukan penjualan buku itu bagian dari pekerjaan saya sebagai pengusaha bukan sebagai dewan. dan perlu kami tegaskan bahwa kesamaan isi buku yang kami cetak sudah seijin dari Cv. Prima Putra Pratama, jadi tidak ada masalah” tutupnya. ( Roe )