Opini

Lahan Sawah Dilindungi Berpotensi Jadi Lahan Pungli Di Mojokerto

×

Lahan Sawah Dilindungi Berpotensi Jadi Lahan Pungli Di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Lahan Sawah Dilindungi Berpotensi Jadi Lahan Pungli Di Mojokerto
Pemimpin Redaksi lenterainspiratif.id

 

Penulis : Siswanto

Pimpinan Redaksi lenterainspiratif.id

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah pusat telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada akhir tahun 2021 yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan. Saat ini, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto tengah menggodok ploting LSD tersebut.

 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi. Meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

 

LSD merupakan lahan baku sawah yang berarti lahan sawah exiting dinamis yang secara periodik ditanami padi atau diselingi tanaman lain seperti tebu, tembakau dan sebagainya. Sehingga, lahan baku sawah tak harus hanya lahan yang ditanami padi saja dan belum didirikan bangunan sehingga dalam citra satelit masih terlihat lahan persawahan. Penyematan LSD ini bisa dilakukan di lahan yang tidak didirikan bangunan meskipun area tersebut masuk dalam ploting lahan merah maupun lahan kuning.

 

LSD ini bisa di-alih-fungsikan untuk perumahan maupun industri asalkan tidak berada di area LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).

Dalam proses penyusunan LSD Bappeda bekerja bersama Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan BPN Mojokerto. Saat ini, hasil penggodokan ini masih dalam tahap singkronisasi dengan Kementerian.

 

Proses izin alih fungsi lahan berpotensi bisa menjadi ladang praktik pungli. Bahkan, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati beberapa saat lalu mengatakan hingga saat ini masih mendengar adanya praktik gratifikasi dalam perizinan alih fungsi lahan yang dilakukan sejumlah oknum ASN. Hanya saja, Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini tidak bisa menindak ASN nakal ini lantaran kurangnya bukti.

 

Praktik pungli diduga bisa terjadi dengan berbagai macam alasan yang dibuat oleh petugas atau pejabat yang berwenang termasuk salahsatunya untuk memperlancar proses peralihan lahan.

 

Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tengah melakukan singkronisasi ploting Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Upaya ini dilakukan lantaran data LSD yang ditetapkan Kementrian ATR/BPN tidak sesuai dengan fakta di lapangan sejumlah pemilik lahan di Mojokerto mengaku jika tanah yang hendak dibuat industri maupun perumahan malah tercatut dalam LSD. Pemkab, berinisiatif untuk memfasilitasi peralihan lahan sawah dilindungi ini agar dikemudian hari tidak ada permasalahan.

 

Oleh karena itu, Ikfina mengingatkan agar para pengurus perizinan alih fungsi lahan agar tidak memberikan uang kepada oknum ASN yang mengaku bisa memperlancar proses peralihan lahan. Dirinya juga menegaskan jika pemberian uang suap ini tidak mempengaruhi proses peralihan LSD.

 

Seluas 37 ribu hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan oleh (ATR/BPN). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi.

 

Kementerian ATR/BPN memperhatikan beberapa faktor diantaranya, irigasi premium, irigasi teknik, dan produktifitas padi sekitar 4,5 – 6 ton per hektar dalam sekali panen dengan impact penanaman minimal.

 

Meski begitu, adanya perbedaan luas LSD yang ditetapkan oleh Kementerian dengan data yang dimiliki Pemkab. Sebab, terdapat sejumlah lahan yang diperuntukkan pemukiman maupun industri yang diklaim LSD oleh kementerian. Hal ini dikarenakan pemilik lahan belum mendirikan bangunan sehingga dalam citra satelit terdata lahan sawah.

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *