HukumJawa TimurKriminal

Korupsi APBdes Rp 360 Juta, Kades Sampangagung Mojokerto Segera Diadili

Korupsi, Sampangagung,
Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto diringkus Polres Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Ikhwan Arofidana, Kepala desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, segera diadili di PN Tipikor Surabaya lantaran korupsi APBdes Rp 360 Juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan jika perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Pelimpahan itu kita lakukan setelah pemberkasan perkara sudah lengkap. Sedangkan sidang perdana dijadwalkan Senin 5 Agustus,” katanya.

Rizky menyampaikan jika Kejari Kabupaten Mojokerto telah mengutus 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Diantaranya, Rizky sendiri, Geo Dwi Novrian dan Joko Sejati Indra Febrianto.

“Kalau dakwaan yang kita gunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Sebagai informasi, Ikhwan diringkus tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu. Dirinya dituding menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun 2020-2021 sehingga merugikan negara sebesar Rp. 360.215.080.

Rinciannya, pencairan dana dari rekening kas desa senilai Rp. 400.456.148 di tahun pertama ia menjabat. Uang itu dipakai untuk pembiayaan 14 kegiatan.

Namun, tersangka hanya bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148.

Selain itu, tersangka juga melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932. namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000 sehingga selisih Rp. 189.658.932.

Akibat perbuatannya itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 milyar. (diy)

Exit mobile version