Jawa TimurKriminal

Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Tiga Nasabah jadi Tersangka

Tersangka BPRS,
Tersangka saat dibawa ke mobil tahanan

 

LenteraInspiratif.id | MojokertoKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan 3 nasabah PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 29.1 miliar.

 

Dalam kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto ini, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 5 tersangka. Tiga diantaranya merupakan nasabah, yakni Bambang Gatot Setiono dari Nganjuk, Hendra Agus warga Surodinawan, Kota Mojokerto dan Sudarso berasal dari Malang. Sedangkan dua lainnya dari internal BPRS, yakni Choirudin selaku Direktur Utama dan Reny Triana, Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto.

 

“Tersangka ada 5, hari ini kita tahan 4 karena 1 yang berinisial BGS telah ditahan karena terjerat perkara yang lain,” ucap Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin saat menyampaikan pers release pada, Selasa (7/5/2024).

 

 

Bambang CS diduga menguras uang PT BPRS dengan modus mengajukan kredit dengan memakai nama orang lain. Untuk memuluskan aksinya, ketiga tersangka bekerjasama dengan C mantan Direktur Utama dan RT mantan Direktur Operasional salah satu BUMD milik Pemkot Mojokerto itu.

 

“Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya sebagai pihak yang mengajukan dan menyetujui pembiayaan sehingga menguntungkan diri sendiri dan merugikan BPRS,” tuturnya.

 

Berdasarkan laporan audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 29.148.180.281. Sementara untuk para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Meski saat ini kita sudah menetapkan 5 tersangka, tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari ada penetapan lagi,” pungkasnya. (Diy)

 

 

Exit mobile version