LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Seorang pria di Kabupaten Mojokerto harus mendekam di balik jeruji besi lantaran bisnis sablon uang palsu (upal), Jum’at (26/7/2024).
Tersangka yaitu Lukman Khamidi (55), warga Dusun Wonokerto, Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto. Selain itu polisi juga meringkus pengedar uang palsu Murti Widodo warga Kediri, Jawa Timur
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, Lukman diringkus polisi di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto pada, Selasa (21/5/2024) lalu.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat adanya peredaran uang palsu. Berbekal laporan itu kami melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Dari penangkapan Lukman ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil Murti Widodo yang ingin membeli dan menukar uang palsu yang rusak. Murti diringkus di Jalan Raya Baypass depan pasar Brangkal, Sooko, Mojokerto pada pukul 07.00 WIB.
“Murti ini yang mengedarkan. Saat ia turun dari bus dan menemui Lukman, kami langsung melakukan penangkapan dan membawa mereka ke Reskrim untuk diperiksa,” jelasnya.
Nova menjelaskan, proses pembuatan upal, Lukman mengawali dengan menggambar pahlawan seperti yang ada di uang kertas Rp 50 ribu. Kemudian dilakukan pengeblokan menggunakan sablon warna putih sesuai ukuran uang asli.
Kertas yang sudah digambar kemudian dicetak menggunakan printer HP color laser jet pro dan laptop HP mini. Setelah itu, dibuatkan logo BI dan pita garis menggunakan pita aluminium foil, kemudian dipotong sesuai ukuran uang pecahan Rp 50.000 dan diuji kualitasnya dengan cara direndam dalam air.
“Tersangka telah membuat atau mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 yang dibantu oleh seseorang bernama Gendut, warga Prigen, Pandaan, Pasuruan yang saat ini masih kami dalami keberadaannya,” jelas Nova.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 480 lembar senilai Rp 24.000.000. Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50.000 yang belum dipotong sebanyak 860 lembar masing – masing sebanyak 4 lembar dengan total 3.440 lembar senilai Rp 172.000.000.
Barang bukti lainnya, 17 catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini, 1 unit charger laptop, 1 buah mouse laptop, 1 unit printer HP color laser jet pro.
Perlengkapan lainnya, isolasi bening transparan, lakban warna biru, cat warna putih dan yellow, alat sablon manual, dua HP, pita foil, cairan thinner, cutter, dan gunting.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. (Diy)