Surabaya, LenteraInspiratif.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Terdakwa Yuki Firmanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Geo Dwi Novrian, Yuki diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BLUD di puluhan puskesmas. Perbuatan Yuki diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
“Dalam dakwaan primer, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra
Yuki ditetapkan tersangka sejak 31 Januari 2025 dan resmi ditahan pada 8 Juli 2025. Yuki diduga memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Selain itu, terdapat dugaan pencairan dana tanpa kontrak resmi, serta penggunaan dokumen palsu untuk pencatatan keuangan.