HukumJawa TimurKriminal

Kejari Mojokerto Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ngoro

Korupsi Dana BOS, SMAN 1 Ngoro
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra (foto: Dwi Yuliyanto/lenterainspiratif.id)

 

 

LenteraInspiratif.id | MojokertoKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mulai mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ngoro. Lembaga Adhyaksa telah melakukan penyelidikan untuk membongkar perkara tersebut.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pengusutan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya praktik korupsi dana BOS tahun 2018 – 2021.

 

“Setelah laporan itu kita melakukan Pulbaket dan akhirnya menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan pada bulan Juni kemarin,” kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id pada, Jum’at (26/7/2024).

 

Rizky mengaku telah memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto juga menyita sejumlah dokumen, salah satunya SPJ penggunaan dana BOS SMAN 1 Ngoro tahun 2020 sampai 2021.

 

“Perkaranya itu tahun 2018-2021. Tapi karena kita baru mendapatkan SPJ 2020 – 2021, kita akan mempelajari dokumen itu terlebih dahulu,” paparnya.

 

Dalam penyelidikan perkara ini, Rizky mengaku menemukan sedikit kendala. Salah satunya, tata kelola keuangan di SMAN 1 Ngoro yang kurang baik. Meski begitu, tim penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana BOS dengan peruntukannya.

 

“Masalahnya pengelolaan dana BOS dan Komite itu campur aduk meskipun bendaharanya berbeda. Tapi dari SPJ yang kita pelajari ada ketidaksesuaian (penggunaan dana BOS) dengan peruntukannya,” jelas Rizky.

 

Rizky menyampaikan, pihaknya akan menangani perkara ini secara cermat. Jika nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tim penyidik akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. (Diy)

Exit mobile version