Ternate, Lentera Inspiratif.com
Lagi – lagi jajaran Polres Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil menggagalkan penyeludupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Buktinya, sejumlah anggota Brimob Polres Kota Ternate berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai maupun pengedar minuman keras. Pelaku ditangkap petugas saat berada di pelabuhan mangga dua kota baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada (19/04/2018) dini hari.
Sementara itu, Lutfi M Badi (32), motoris speed boat, saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh untuk mengantarkan miras untuk dibawa ke Ternate.
"Setelah kita ditangkap oleh petugas, miras yang berjumlah 133 kantong plastik diamankan. Dan untuk pemilik miras juga diamankan di Posko Brimob untuk dimintai keterangan, "ungkapnya.
Diwaktu yang bersamaan, Nika Bani (43) serta Lili Bani, pengedar miras, menjelaskan, bahwa miras itu mereka dapat dari penjual yang berada di Desa Gamlaha, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Namun, saat berada di Sofifi, mereka menyewa speed boat agar miras itu bisa berada di Ternate.
"Kami mendapatkan miras itu dari Halmahera Utara. Dan hendak kita pasokkan pada pengecer yang berada di Ternate, "ujarnya.
Nika Bani menambahkan, bahwa dirinya mendapatkan miras dengan harga yang murah. "Perkantong plastik dari sana saya beli dengan harga Rp. 10rb. Sedangkan, untuk kita jual lagi pada pengecer dengan harga Rp. 25rb, "pungkasnya.
Diketahui, barang bukti miras beserta pemilik setelah itu diserahkan ke SPKT Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. (alif)







