Jawa TimurPolitik

Kiai Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

×

Kiai Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI), melaporkan ke Bawaslu, Senin (18/11/2024) pagi.

Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Prof. DR. KH. Asep Saipuddin Chalim, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto terkait dugaan ketidaknetralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mojokerto 2024. Laporan ini disampaikan oleh Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI), Senin (18/11/2024) pagi.

 

Laporan tersebut diajukan langsung ke kantor Bawaslu dengan pendampingan dari Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif, bersama tim hukum dan advokasi.

 

“Kami membawa bukti-bukti lengkap berupa foto, video, hingga tangkapan layar pemberitaan yang mengindikasikan pelanggaran netralitas ASN oleh Kiai Asep. Bukti ini juga mencakup keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang melibatkan beliau,” ujar Ketua Relawan Nderek Kiai Majapahit, Sutiyarjo.

Menurut Sutiyarjo, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Kiai Asep masih tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, yang otomatis menjadikannya ASN. Namun, pihaknya menemukan bukti Kiai Asep hadir dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octivian, di beberapa lokasi.

 

“Beliau terlihat menghadiri acara kampanye di Pasar Bangsal yang diberitakan media, bahkan ada video di TikTok yang menunjukkan keterlibatan beliau dalam kegiatan kampanye bersama calon gubernur. Selain itu, kami menemukan fotonya terpampang di APK pasangan nomor 2 di dua titik strategis di Mojokerto,” ungkapnya.

 

Temuan ini dianggap melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang ASN untuk memihak atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Barang bukti yang diserahkan kepada Bawaslu mencakup foto, video, dan artikel pemberitaan.

 

Ketua Tim Pemenangan pasangan Ikfina-Gus Dulloh, Achmad Arif, berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada.

 

“Bawaslu Mojokerto sudah terbukti profesional dalam menangani berbagai pelanggaran pemilu. Kami yakin mereka akan bekerja cepat dan adil untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.

 

Ia juga menyayangkan keterlibatan Kiai Asep dalam kegiatan yang dinilai melanggar aturan. “Sebagai tokoh pendidikan dan panutan, beliau seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam berpolitik secara sehat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dikaji untuk memastikan kelengkapan dan memenuhi unsur formil serta materiil.

 

“Jika semua unsur terpenuhi, laporan akan segera kami registrasi untuk diproses lebih lanjut,” tegas Dody.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *