Foto : Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sekaligus ketua Komisi I Dekot Djohar Abdul
Ternate Lentera Inspiratif.com
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan pemekaran kelurahan Tongole tak lama lagi akan diparipurnakan menjadi sebuah produk Peraturan Daerah (Perda) yang baku dan sah dimata masyarakat Kota Ternate.sabtu (04/02/2018)
Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sekaligus ketua Komisi I Dekot Djohar Abdul mengatakan tahapan Pansus sudah dilakukan, mulai dari kunjungan di kelurahan Tongole untuk memastikan kebenaran keinginan masyarakat bahkan tentang pemekaran kelurahan Tongole dan batas wilayah dan dukungan jumlah pendudukpun sudah sesuai dengan undang-undang pemekaran.’ucapnya
“Memang proses tahapan pembentukan kelurahan Tongole dalam pembahasan Pansus dan Badan Musyawarah (Banmus) diberikan waktu untuk Pansus 30 hari kerja, dan ini sudah dikebut oleh Pansus mulai dari kunjungan, memastikan kebenaran dan keinginan masyarakat bahkan batas wilayah bahkan jumlah pendudukpun sudah dilakukan pengkajian dan itu sudah sesuai dengan undang-undang pemekaran”.kata Dekot Djohar Abdul
setelah prosesi itu semuanya sudah dilakukan Pansus I, selanjutnya Pansus I akan memanggil pihak pemerintah untuk memboboti Perda tersebut berdasarkan pasal-pasal yang sudah diisyaratkan dalam Perda dan akan ditindak lanjuti didalam tahap I khir nanti.
“Pansus I selanjutnya akan melakukan pembahasan secara internal menyangkut dengan Ranperda yang akan dikaji untuk melaukan tahap I akhir bersama pemerintah Kota Ternate, kemudian Ranperda ini diseraahkan ulang ke pemerintah Kota untuk diparipurnakan bersama DPRD Kota Ternate untuk menjadi Perda yang kuat dimata masyarakat Kota Ternate”.Tutupnya. (*alif)