Jawa TimurPeristiwa

Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, 6 Pesilat Jadi Tersangka

×

Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, 6 Pesilat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus pengeroyokan, Berita Surabaya
Para tersangka pengeroyokan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya pada Minggu (14/01/2024) lalu mulai menemui titik terang. Polisi telah menetapkan orang sebagai tersangka.

Diketahui insiden pengeroyokan tersebut dipicu lantaran para pelaku mendapati 2 korbannya mengenakan atribut silat beda perguruan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pesilat tersebut awalnya menggelar konvoi merayakan ulang tahun perguruanya.

“Kelompok (pesilat) dari Sidoarjo dan Surabaya, bertemu di Jalan Flyover Pasar Kembang,” kata Hendro, saat berada di Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi, total ada 14 anggota perguruan silat yang melakukan konvoi. Mereka melintasi Jalan Kedungdoro, Jalan Praban hingga sampai Jalan Tunjungan. Di jalan Tunjungan inilah, para pelaku melihat ada pengunjung di Jalan Tunjungan yang memakai hoodie hitam beda perguruan. Rombongan konvoi tersebut langsung mengeroyok para korban yang tengah berjalan.

“Atas kerja sama Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, saat ini telah diamankan dan di antara sebagai tersangka enam oknum dari salah satu kelompok silat,” ujarnya.

Hendro mengungkapkan, dari 6 pelaku, 4 diantaranya warga Sidoarjo. Mereka adalah, MAJ dan NAF warga Kecamatan Sukodono, MGP asal Kecamatan Sukodono, dan IA warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sedangkan, dua anggota perguruan silat yang menjadi tersangka pengeroyokan lainya, adalah WF dan SSNR warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Dari enam (tersangka), tiga dewasa (MAJ, MGP, IA) dan tiga masih di bawah umur (NAF, WF, SSNR). Sehingga dalam kesempatan (pers rilis) ini yang kami tampilkan hanya tiga,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, keenam pemuda itu ditetapkan Pasal 170 Ayat 2 terkait melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *