DaerahHukumKriminal

Jual PSK, Mucikari Asal Mojokerto dan Gresik Diamankan Polisi

×

Jual PSK, Mucikari Asal Mojokerto dan Gresik Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa

 

Foto istimewa

Lenterainspiratif.com, GRESIK — Dua mucikari asal Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dan warga Dukun Kabupaten Gresik diamankan polisi.

Mereka kedapatan menjual PSK berkedok warung kopi di wilayah Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Dua mucikari itu berinisial HH (48) warga Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dan K warga Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda.

HH digerebek dan ditangkap di warung kopi di Kecamatan Cerme pada Jumat (17/1). Di situ polisi menemukan dua wanita yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Sedang tersangka K diamankan di warkop Kecamatan Dukun pada Sabtu (18/1).

“Kami amankan setelah petugas melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik tindak pidana prostitusi di sebuah warung kopi. Setelah itu petugas mengamankan pelaku, saksi dan korban,” kata Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi di Mapolres Gresik, Sabtu (25/1/2020).

Kedua mucikari ini berpura-pura membuka warung kopi seperti pada umumnya. Namun, ketika ada pembeli mereka juga ditawari wanita tuna susila (WTS) kepada pria hidung belang yang membutuhkan layanan seks komersial. Selain itu mereka juga menyiapkan kamar khusus di warung untuk layanan seks komersial.

Tarif yang dipatok oleh muncikari sebesar Rp 120 ribu untuk sekali layanan. Tarif tersebut, Rp 100 ribu untuk jasa WTS dan Rp 20 ribu untuk sewa kamar.

“Tarifnya Rp 100 ribu, dibagi dua, untuk WTS mendapatkan Rp 75 ribu sedangkan tersangka mendapatkan Rp 25 ribu,” lanjut Dhyno.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian sprei motif Hello Kitty, tissue bekas dipakai dan buku catatan.

Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *