
HALUT – Kesadaran masyarakat Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam berlalu lintas mulai terlihat. Buktinya, untuk menaati peraturan yang diberlakukan dalam berlalu lintas, masyarakat Kabupaten Halmahera Utara, melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Pengurusam SIM yang dilakukan oleh masyarakat Halmahera Utara (Halut) ini, menunjukkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, masyarakat mulai paham akan bahaya dalam berlalu lintas jika tak menaati aturan yang ada.
“Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat Halmahera Utara dalam menaati aturan berlalu lintas, “terang Kasatlantas Polres Halmahera Utara, AKP Bagus Nugraha, Jumat (1/2/2019).
Dijelaskan, selama bulan Januari 2019, masyarakat Halmahera sudah ada melakukan pengurusan SIM baru, peningkatan maupun perpanjangan sebanyak 194 orang yang sudah lolos dari tes.
“Untuk SIM baru kategori A ada 46 orang, dan C ada79 orang. Sedangkan untuk peningkatan BI ada 3, BII ada 1 orang dan BII Umum ada 1 orang. Dan untuk perpanjangan, SIM A, 13 orang, BI Umum ada 2 orang dan C ada 49 orang, “jelasnya.
Nugraha menambahkan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan efisien waktu bagi pemohon.
“Apa yang kami lakukan di Satlantas Polres Halmahera Utara, telah sesuai dengan aturan dan mekenisme yang ada. Karena kami mengutamakan pelayanan terbaik dan efisiensi waktu pemohon. Sebab, visi kami adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Halmahera Utara, “tandasnya. (smi/dit)






