Lenterainspiratif.id | Surabaya – Gugatan kyai cabul di Jombang, MSAT akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Kapolda Jatim. MSAT menilai bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
Sebelumnya, kyai cabul MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan pada santriwatinya pada 2019. Usai Gugatan Kyai Cabul Jombang ditolak kini tinggal menunggu penahanan terhadap MSAT.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, sebelum berkas perkara dikembalikan ke Kejati Jatim harus benar-benar dilengkapi terlebih dahulu.
“Pascaputusan sidang, kita akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Kan ada P19-nya, akan kita lengkapi,” kata Hendra di Surabaya, Jumat (17/12/2021).
Terkait desakan berbagai pihak untuk segera melakukan penahanan terhadap MSAT Hendra menyebut masih menunggu beberapa hal yang harus dilalui. Apalagi MSAT masih kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik saat dimintai keterangan.
“Kalau untuk itu kita menunggu petunjuk pimpinan. Karena kalau untuk penahanan, itu tergantung kebijakan penyidik,” ungkapnya.
“Untuk sementara kooperatif dia. Dia hadir saat pemeriksaan,” tambah Hendra.
Sebelumnya, dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan hakim. ( Dit )