Lenterainspiratif.id | Surabaya – Tersangka kasus kyai cabul di jombang, atas dugaan pencabulan terhadap santriwati MSAT menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Adapun pemohon yakni Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi ( MSAT ) , sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.
Pemohon meminta supaya Polda Jatim membatalkan status tersangka kasus kyai cabul yang menjerat dirinya. Penetapan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun 2020 silam dianggap tidak sah.
Pemohon juga menuntut kepada Kapolda Jatim agar menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta untuk pemulihan nama baik.
“Memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp 100 juta. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” demikian kutipan petitum di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/12/2021).
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak Kiai di Jombang, MSAT. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian pelaku ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.
Setelah itu kasus ini akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim sejak 15 Januari 2020. Namun hingga kini, kasusnya hanya jalan di tempat. Tak hanya itu, meski telah berstatus tersangka, pelaku tak pernah dilakukan penahanan bahkan pemeriksaan. ( fi )