Lenterainspiratif.id | Jombang – Puluhan polisi disiagakan untuk mengamankan sidang praperadilan terhadap tersangka pencabulan, MSAT, anak kiai di Jombang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang sore nanti.
Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto akan membacakan sidang putusan praperadilan yang digelar di Ruangan Kusuma Atmaja PN Jombang pukul 14.00 WIB nanti.
Kepala Bagian Operasional (Bagops) Polres Jombang Kompol M Puji mengatakan, jika ada pengerahan massa dari pesantren pihaknya akan menurunkan personel dalam jumlah besar.
“Kalau mereka tidak turun ke jalan kami amankan biasa saja sesuai kebutuhan. Kalau kondisi normal, pengamanan cukup di pengadilan saja, hanya 30 anggota,” kata Puji kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Puji menambahkan, selama tidak ada massa dari pesantren yang datang ke lokasi, maka Jalan KH Wahid Hasyim di depan PN Jombang akan dibuka seperti biasa alias tidak ada penutupan jalan.
“Kalau penutupan jalan tidak ada. Sepanjang mereka tidak turun ke jalan ya kami amankan seperti biasa saja, mengamankan hakimnya, mengamankan masyarakat yang lewat untuk beraktivitas,” terangnya.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Namun, MSAT enggan memenuhi tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO.
Diketahui, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1) dengan agenda pembacaan permohonan dari MSAT.