Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus kyai cabul yang dilakukan pengasuh pondok pesantren AM (52) di Kutorejo , Mojokerto kini mulai menemukan titik terang. Saat ini, berkas perkara kasus pencabulan dengan korban yang diyakini sampai 5 anak dibawah umur dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko saat ditemui lenterainspiratif.id di kantornya pada, Senin (13/12/2021). Ia mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi unsur baik secara materiil dan formil. “Ya sudah P21 (lengkap),” jawabnya singkat.
Terkait tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari), pihaknya mengaku akan segera melangkah ke tahap II. “dekat-dekat hari akan kita naikkan ke tahap II,” tandasnya.
Sebelumnya pimpinan pondok pesantren (ponpes) Darul Muttaqin, di Kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dengan dugaan pencabulan dan penyetubuhan seorang santriwati.
Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan seorang santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Sedangkan pelaku diketahui bernama Achmad Muhlish (52).
“Korban adalah santriwati dari saudara AM,” kata Pengacara Korban, M Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (18/10/2021).
Dalam pengakuan korban, dirinya sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sejak 2018 di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati dalam pondok,
“Bermula pencabulan tiga kali, terakhir ada hubungan itu satu kali. Jadi, korban disetubuhi satu kali,” terang Dhoufi.
Gadis tersebut, lanjut Dhoufi, akhirnya merasa jengah. Bahkan, korban sempat menolak saat diduga akan kembali disetubuhi pelaku pada 15 September 2021.
Korban pun memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya mendapat perlakuan bejat pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya AM (52) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dari kepolisian, Selasa (19/9/2021).
“Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan pada Selasa kemarin, Statusnya (Achmad Muhlish) sudah menjadi tersangka,” kata Ivan Yoko, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/10/2021).
Sejak dilaporkan kuasa hukun korban pada, Jum’at (15/10/2021), AM sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Mojokerto. diantaranya pada hari Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Ke esokan harinya, Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.
AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Bahkan setelah adanya laporan korban pertama, korban pencabulan yang dilakukan AM (53) yang merupakan pengasuh ponpes tersebut, banyak yang korban yang mulai bersuara, bahkan korban pelecehan sudah mencapai 5 anak.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andary Rahutomo mengatakan, korban pencabulan masih berusia antara 8 – 14 tahun, korban merupakan santri dari AM.
“saat ini terdapat lima santri yang diduga menjadi korban kasus pencabulan itu,” ucap Andaru, Minggu (7/11/2021).
Andaru juga menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah membuka posko pengaduan agar korban berani melapor. Posko pengaduan tersebut dibuka sejak Selasa (2/11/2021).
“Jumlah korban pencabulan bisa jadi tidak hanya lima santri, Untuk itu polisi membuka posko pengaduan,” Andaru menjelaskan.
Bagi para korban dan keluarganya yang ingin melapor, bisa mendatangi petugas di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
“Harapan kami agar siapa saja yang merasa menjadi korban, bisa melapor. Kami buka posko pengaduan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” kata Andaru. (Diy)