Peristiwa

PN Surabaya Gelar Sidang Praperadilan Perdana Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kyai Jombang

Sidang, praperadilan, perdana
Sidang Praperadilan perdana pencabulan anak kyai Jombang
Sidang, praperadilan, perdana
Sidang Praperadilan perdana pencabulan anak kyai Jombang

Lenterainspiratif.id | Jombang – Terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka MSAT (39) anak kyai jombang. Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang praperadilan untuk pertama kalinya.

Diketahui sebelumnya, anak kyai Jombang tersebut telah dilaporkan oleh seorang santriwati. Namun ia justru menggugat Polres Jombang, Polda Jatim dan Kejati Jatim atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Melalui dua kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara MSAT meminta meminta majelis untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan pada dirinya melalui penyidik kepolisian.

Deny Hariyatna menyebut, polisi tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap kliennya tersebut.

“Anda bisa bayangkan aparat penegak hukum memproses sebuah peristiwa yang bukan tangkap tangan. Ini yang dilaporkan peristiwa tahun 2017, sudah seharusnya mereka melakukan klarifikasi, konfirmasi atau meminta keterangan dari klien kami, pemohon sebelum menetapkan tersangka,” ungkap Deny kepada sejumlah wartawan.

Namun surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka diterbitkan dengan tanggal yang sama.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidikan itu bukan proses pro-justitia. Hak asasi manusia yang dimiliki klien kami MSA dilanggar, diabaikan itu inti permohonan,” jelasnya.

“Tadi kami juga menyampaikan ini patut diduga alat buktinya kurang. Jika sudah ditetapkan tersangka seharusnya alat bukti sudah keluar, cukup, jumlah, kualitas,” tambahnya.

Sementara termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang, Muji Karis; Kejati Jatim, Yudi Setiono; Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi; dan Polres Jombang, Suryatno.

Bidang hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi memastikan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibacakan dalam persidangan.

“Sudah siap, besok saya bacakan,” pungkasnya.

Exit mobile version