Jawa TimurKriminal

Kyai Cabul Tak Kena Pasal Kebiri Kimia, Meski Korban Pencabulan di Rumah Tahfidz Darrul Muttaqin Lebih Dari Satu

kyai cabul, kebiri kimia, Rumah Tahfidz Darrul Muttaqin

kyai cabul, kebiri kimia, Rumah Tahfidz Darrul Muttaqin

lenterainspiratif.id | Mojokerto  – Kyai Cabul Achmad Muhlish (52) pengasuh pondok pesantren yang melakukan pencabulan di rumah tahfidz Darrul Muttaqin terhadap santrinya akhirnya mendekam dibalik jeruji besi. meski korban lebih dari satu, tersangka tidak kena hukuman kebiri kimia.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah tahfidz Darrul Muttaqin yang berada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II berkas tersangka dan barang bukti pelaku dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/12/2021).

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atas nama Mushlis.

“Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan penahan sampai 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko.

Tersangka Muhlish ini melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap empat santriwatinya yang masih dibawah umur yang diantaranya santri berusia 14 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, gadis berusia 12 tahun asal lamongan, dan kakak beradik asal surabaya berusia 12 dan 10 tahun.

Ia melancarkan aksinya di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut sejak tahun 2018.

Menurut Ivan, dari hasil penyidikan sementara belum ditemukan fakta baru. “Belum ditemukan fakta di perkara ini. Korban lebih dari satu, berjumlah empat anak,” tukasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kenapa ayat 3, karena dilakukan oleh pembimbing atau tenaga pendidik. Sesuai undang-udang itu, hukuman ditambah sepertiga,” jelas Ivan.

Meski korban lebih dari satu, pihaknya tidak menerapkan pasal hukuman kebiri kimia. Perihal korban diperkosa pihaknya pun belum bisa menjelaskan, karena melihat fakta dipersidangan dan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan secara tertutup.

“Nanti pemeriksaanya kita lakukan secara tertutup. Masalah kebiri kimia nanti kita lihat fakta dipersidangan. Untuk sementara korban tidak semua dilakukan persetubuhan. Hanya satu (yang disetubuhi),” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version