Surabaya, LenteraInspiratif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali mengambil tindakan tegas terhadap CV Sentoso Seal. Gudang milik perusahaan tersebut, yang berlokasi di Blok H-14 Pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, disegel ulang pada Jumat malam (2/5/2025).
Langkah ini dilakukan usai beredar video di media sosial yang menunjukkan aktivitas perusahaan tetap berjalan meskipun sebelumnya telah disegel pemerintah.
“Kami melakukan penyegelan ulang pada Jumat malam, setelah mendapat laporan masyarakat dan temuan video yang viral,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Sabtu (3/5/2025).
Fikser menyebutkan, sebelumnya pihak perusahaan sempat meminta izin kepada Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk membuka segel, dengan alasan akan melakukan perbaikan listrik. Namun, menurutnya, izin tersebut disalahgunakan.
“Faktanya, mereka tidak hanya memperbaiki listrik, tapi juga menjalankan aktivitas operasional seperti biasa. Ini jelas menyalahi izin,” tegasnya.
Terkait pelanggaran tersebut, Satpol PP berencana memanggil pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan izin dan beroperasinya kembali gudang tanpa izin yang sah.
“Pemanggilan akan kami lakukan untuk klarifikasi dan pendalaman terkait pelanggaran izin serta pelanggaran administratif lainnya,” ujar Fikser.
Sebelumnya, pada 22 April 2025, gudang tersebut sudah disegel langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Kala itu, Eri menyatakan bahwa perusahaan terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan dokumen wajib sesuai regulasi.
“Perusahaan hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan IMB tahun 2013, tapi belum memiliki TDG sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 90 Tahun 2014,” jelas Eri.
Menurut Eri, pelanggaran juga mencakup Pasal 4 dari peraturan yang sama, yang memberi kewenangan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi mulai dari pembekuan izin hingga penutupan usaha.