HukumKriminal

Gelapkan Komponen Gitar Buruh PT Cort Indonesia Mendekam Di Polsek

×

Gelapkan Komponen Gitar Buruh PT Cort Indonesia Mendekam Di Polsek

Sebarkan artikel ini

Foto : pelaku saat di polsek ngoro

Mojokerto lentera inspiratif. com

Mungkin sedang Malang nasib dari Yoyok Sugianto (38) karyawan PT Cort Indonesia Kawasan Ngoro Industri Persada Ngoro Kabupaten Mojokerto, warga Dusun Tawangsari Rt 05 Rw 02, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian komponen gitar di tempat kerjanya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos,SIK, MH melalui Kasubag Humas Kompol Sutarto, Rabo (31/1/2018). Mengatakan bahwa Pelaku ditangkap di Kawasan NIP Ngoro, Kecamatan Ngoro, pada hari Selasa (30/1/2018) sekitar Pukul 17.00 WIB.  Tindak kejahatan pelaku terbongkar bermula saat pelaku pulang kerja dan ada pemeriksaan satpam,  namun pelaku menghindar,  karena merasa curiga akhirnya pelaku dihentikan oleh satpam dan saat di geledah di temukan komponen gitar dari tas pelaku. Dan saat itu juga pelaku langsung di glandang oleh petugas ke Polsek Ngoro,  yang saat itu sedang patroli. 
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Trimolo 16 Pcs, PIR 5 pcs, PIR kecil 34 Pcs, Big Cort 10 Pcs, Handle 16 Pcs, String 100 Pcs, Bising 31 Pcs, Loking Rat 1 bungkus plastik dan Jek 393 butir. 
Foto : komponen yang di gelapkan
Atas kejadian tersebut perusahan di rugikan kurang lebih sekitar Rp 10 juta. Sementara Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.(ha). 
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *