Jawa TimurLingkungan

Galian C Ilegal Tak Terkendali, DPRD Kabupaten Mojokerto Usulkan Pembentukan Satgas Pertambangan

×

Galian C Ilegal Tak Terkendali, DPRD Kabupaten Mojokerto Usulkan Pembentukan Satgas Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Satgas Pertambangan, Galian C,
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto mengusulkan dibentuknya Satgas Pertambangan. Gagasan itu disampaikan dalam rakor pengendalian aktivitas tambang yang dilakukan Forkopimda di Gedung SBM Pemkab Mojokerto pada, Selasa (7/3/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro mengatakan, pembentukan Satgas Pertambangan ini sebagai upaya untuk memberantas maraknya pertambangan ilegal di wilayahnya. Ia menyebutkan, pembentukan ini merupakan anjuran dari Pemerintah Provinsi.

“Rencananya kita buat Satgas Pertambangan sambil menunggu aturan resminya,” ucap Ayni saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, fungsi dari Satgas Pertambangan ini untuk mengawasi dan membina pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Satgas ini akan dibekali payung hukum berupa Peraturan Bupati sebagai landasan bergerak.

“Tapi pembentukan Satgas ini menunggu aturan diatasnya (Provinsi),” pungkasnya.

Pertambangan di Kabupaten Mojokerto memang menjadi pembahasan serius Pemda setempat. Sebab, selain membuat kerusakan lingkungan pertambangan Galian-C di Kabupaten Mojokerto juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, angka piutang pajak di sektor minerba terus mengalami peningkatan. Di tahun 2018 pajak tak terbayar di sektor tambang mencapai Rp 5,7 miliar, tahun 2019 mencapai Rp 8,1 miliar dan tahun 2020 mencapai Rp 11,3 miliar.

“Untuk tahun 2021 sebesar Rp 12,5 miliar dan tahun 2022 mencapai Rp 13,5 miliar,” ucap Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo kepada LenteraInspiratif.id, Jumat (24/2/2023).

Menurut Pipit, salah satu faktor rendahnya kepatuhan pajak ini lantaran maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto. Dirinya merinci, dari 133 titik pertambangan yang ada di Kabupaten Mojokerto, sebanyak 111 tidak mengantongi izin. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas.

“Ada semacam kompetisi antara tambang legal dan ilegal. Soalnya tambang ilegal kan tidak bisa kami pungut pajak,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *