Daerah

Front One Inn Syariah kelabuhi warga atas ijin fungsi bangunan

×

Front One Inn Syariah kelabuhi warga atas ijin fungsi bangunan

Sebarkan artikel ini

foto : bangunan front one inn syariah
Jombang, lentera inspiratif.com
Front One Inn Syariah, di ketahui belum kantongi izin resmi dari perizinan ke dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jombang hal itu diketahui karena belum mengajukan atau mengurus . 
Kepastian tak adanya izin resmi Hotel yang berada di Jalan Soekarno Hatta No.55 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, tersebut diungkapkan Kabid Perizinan, Joko Muji Subagyo saat berada di kantornya.

Masih kata joko “Terkait Front One Inn Dyariah, berkas izin mendirikan bangunan (IMB), maupun izin terkait usaha atau kegiatan yang dimaksud belum masuk kesini (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu)

secara legalitas dugaan sementara izin lingkungan belum terselesaikan. Buktinya, dalam formulir izin mendirikan bangunan tak ada tanda tangan dari pihak camat setempat. Padahal, dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk melakukan perizinan pada dinas terkait.

izin yang diajukan pada Desa setempat atas pemakaian gedung hanya restoran dan ruang meeting. Tapi tempat tersebut dalam prakteknya dipergunakan sebagai hotel. Sehingga secara otomatis hal tersebut adalah upaya mengelabuhi pihak desa setempat. 

Sementara itu, Nanang Kuspraptomo, Pemerhati lingkungan, menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Front One Inn Syariah yang nekad beroperasi. Meskipun tidak adanya IMB. ijin usaha atau ijin yang lainya. 
Sementara itu di ketahui sebelumnya, berdirinya gedung Front One Inn Syariah sempat ditolak warga setempat. Warga Tak ingin adanya hotel di wilayahnya. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya disepakati bahwa gedung tersebut dipergunakan restoran dan ruang meeting. Namun kenyataannya, Front One Inn Syariah malah beroperasi layaknya hotel. Terbukti dari puluhan kamar yang berderet di belakang gedung utama yang disewakan perhari dengan tarif yang disesuaikan dengan ukuran kamar.  (sis). 
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *