Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Setelah gagal dalam tahap banding hingga kasasi kasus dugaan perampasan sepeda motor dengan cara tidak sah, FIFGroup Cabang Mojokerto melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Upaya yang dilakukan FIF itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Rabu (4/8/2024).
Pantauan di lokasi, sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK itu dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Dokumen kontra memori PK itu dibacakan Rifan Hanum selaku kuasa hukum termohon PK.
Rifan Hanum menyampaikan, banding ini dilayangkan pihak FIFGroup Cabang Mojokerto setelah sebelumnya kalah dalam banding dan kasasi kasus dugaan perampasan sepeda motor milik supeltas disabilitas dengan cara tidak sah.
“PT FIF mengajukan PK karena sebelumnya dikalahkan pihak kami dalam banding dan kasasi. Kesimpulannya (banding dan kasasi) pihak FIF wajib membayar clien kami Sutejo dan Deby sebesar Rp 15 juta dan dinyatakan perbuatan melawan hukum,” kata Hanum, Rabu (4/9/2024).
Dalam PK ini, pihak FIFGROUP mengajukan bukti baru berupa berupa akta fidusia dan sertifikat fidusia.