Lenterainspiratif.id | Surabaya – Gara-gara memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu, seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Sidoarjo dibekuk polisi Surabaya.
Tak hanya itu pria berinisial AFF Alias S itu juga mengedarkan pil ekstasi dan ganja. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Pasar Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 04.15 WIB kami amankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” kata Miftah, Jum’at (13/12/2024).
Saat dimintai keterangan ia mengaku mendapatkan ekstasi melalui Y (DPO) dengan cara membeli.
“Sedangkan, sabu dari P (DPO) dengan cara membeli dan mendapatkan ganja dikasih dari F (DPO),” imbuhnya.
Ia menjelaskan maksud dan tujuan AFF membeli adalah untuk dijual kembali. Selain itu, juga untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka (AFF) membeli narkotika ekstasi sudah sering. Satu minggu 2 kali dari Y, kalau sabu seminggu 3 kali dari P, sedangkan ganja mendapat dari F sudah 3 kali dan dapat keuntungan bisa mengkonsumsi sabu, ekstasi, dan ganja gratis,” katanya.
Kepada petugas AFF mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu apabila sabu itu habis terjual. Sedangkan untuk ekstasi keuntungannya sekitar Rp 100 ribu dan untuk pengiriman ganja sesuai perintah F dapat imbalan Rp 500 ribu per kilo.
Selain mengamankan AFF, polisi juga menyita sejumlah pil ekstasi, pil ekstasi, ganja, ponsel hingga tas slempang sebagai barang bukti. Akibat ulahnya itu, AFF terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sedang kembangkan kasus ini dan memburu keberadaan para terduga pelaku lainnya,” tutupnya. (Suf)