Menurut Hanum, penyerahan bukti baru ini malah memperkuat dugaan perampasan motor yang dilakukan debt colector tidak melalui prosedur yang sah. Sebab, akta fidusia baru diserahkan sekarang.
“Artinya mereka mengakui kesalahannya karena melanggar POJK Nomor 35 tahun 2018 pasal 48 yang mana jika ada debt collector menarik jaminan fidusia harus disertai dengan akta fidusia dan sertifikat fidusia serta harus juga dengan putusan pengadilan sesuai dengan UU MK tahun 2019 Nomor 18,” tuturnya.
Selain itu, Hanum juga merasa janggal penyerahan bukti baru dalam proses PK. Sebab, putusan kasasi dari MA tidak bisa dibatalkan melalu PK kecuali putusan tersebut murni kekhilafan hakim dalam memeriksa bukti yang ada.
“Kalau bukti baru, itu berati kesalahan PH nya secara prinsipel tidak mengajukan sejak awal. Jangan mengatasnamakan kesalahan hakim sehingga PT. FIF ini mengajukan peninjauan kembali dengan leluasa,” pungkasnya.
Sementara HO PT. FIF saat dimintai tanggapan, ia enggan memberikan tanggapan.
“Maaf itu bukan wewenang saya,” jawabannya singkat.
Kasus ini bermula saat FIFGroup melalui PT DCM mengambil motor milik Rahmat Debbie (27) di simpang tiga PMI Kota Mojokerto pada 7 Januari 2023. Bermula dari situ, Rahmat yang didampingi pengacaranya Rifan Hanum melayangkan gugatan terhadap FIFGroup Cabang Mojokerto dan PT DCM.